Selamat Datang di Blog KAMI, mohon maaf saat ini blog kami sedang masa perbaikan

SUSCATIN






Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan.

Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi :

1.       Tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam;

2.       Pengetahuan agama selama 5 jam;

3.       Peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam;

4.       Hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam;

5.       Kesehatan reproduksi selama 3 jam;

6.       Manajemen keluarga selama 3 jam; dan

7.       Psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.



Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.

Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.

Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.
SUSCATIN SUSCATIN Reviewed by KUA PINANG on 12.39.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Video of the Day

Diberdayakan oleh Blogger.