Selamat Datang di Blog KAMI, mohon maaf saat ini blog kami sedang masa perbaikan

Kemenag Targetkan BPKH Terbentuk 9 Bulan Lagi

Jakarta (Sinhat)--Menyusul telah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama menargetkan dalam sembilan bulan ke depan telah terbentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebagai mandat undang-undang untuk membentuk lembaga yang mengatur pengelolaan keuangan haji.
“Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu,” kata Sekjen Kemenag Nur Syam pada Workshop Pengelolaan Dana Haji di Gedung Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (23/12).
Pada acara tersebut hadir Deputi Komisioner Otorita Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil, sejumlah pejabat Kemenag serta kalangan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH).
Nur Syam mengaku merasa bersyukur bahwa Undang-Undang Nomor 34 tersebut dapat diselesaikan pada akhir September 2014 lalu. Itu berarti sudah tiga bulan, dan undang-undang itu mengamanatkan setahun sudah harus terbentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Waktu tinggal 9 bulan ke depan, Ini harus direalisasikan secepatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahirnya undang-undang tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM. Adanya undang-undang tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan karena pandangan miring terhadap Ditjen PHU secara bertahap hilang.
“Maklum, dalam penyelenggaraan haji selalu dianggap paling “seksi” lantaran di situ ada sejumlah dana cukup besar. Ada yang berminat, ada yang mengawasi dan ingin lainnya,” kata Syam.
Ia menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekiar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.
Ditambahkan Nur Syam, perdebatan dalam penyusunan undang-undang tersebut luar biasa. Selama ini selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator penyelenggara haji yang menyatu. “Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH,” katanya.
“Jadi, ini menurut saya, undang-undang ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser,” ia menyatakan.
Iapun mengingatkan agar selain struktur dan kelembagaan disiapkan, juga segera dapat disusul dengan peraturan pemerintah lainnya.
Sementara Dirjen PHU Abdul Djamil mengatakan, tidak ada event saat ini yang kompleksitasnya melebihi penyelenggaraan haji, karena jamaah Indonesia dari tahun ke tahun merupakan jamaah terbesar di dunia. “Karena itu harus amanah, juga akuntabel dan transparan memberikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan dugaan. (ks/ar).
sumber : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/kemenag-targetkan-bpkh-terbentuk-9-bulan-lagi
Reviewed by KUA PINANG on 21.02.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Video of the Day

Diberdayakan oleh Blogger.