Selamat Datang di Blog KAMI, mohon maaf saat ini blog kami sedang masa perbaikan

Menag : Harus Dibangun Pemahaman, Kewajiban Haji Hanya Sekali




Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingin membangun pemahaman kepada masyarakat Indonesia bahwa orang yang berhaji berkali-kali itu harus malu, karena mengambil hak orang lain.

“Kewajiban haji itu hanya sekali. Dan Kemenag akan memprioritaskan kuota haji yang ada kepada mereka yang belum pernah berhaji. Hal ini dikatakan Menag ketika berkunjung ke Kantor Harian Sindo di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2). 

Menag yang didampingi Sekjen Nur Syam, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin, Kapus Pinmas Rudi Subiyantoro dan Sekretaris Menag Khairul Huda diterima langsung oleh Dirut PT Media Nusantara Informasi (Koran SINDO dan Sindonews) Sururi Alfaruq, Pemimpin Redaksi (Pemred) Koran SINDO dan Sindonews Pung Purwanto, Wakil Pemimpin Redaksi (Wapimred) Koran SINDO dan Sindonews Masirom serta jajaran media yang tergabung di MNC Group. 


Terkait pelayanan haji, dikatakan Menag, sejauh ini sudah banyak reformasi yang dilakukan Kemenag, seperti haji tahun lalu (1435H/2014M) sisa kuota haji diprioritaskan bagi yang sudah mendaftar haji atau yang berhak sesuai ketentuan, lain tidak. 

Menag juga menyampaikan bahwa pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI beberapa minggu yang lalu, DPR RI sudah menyetujui pemberian uang muka 50 persen dari dana haji yang ada agar dipergunakan untuk menyewa pondokan di Makkah dan Madinah. Sehingga akan ada peningkatan kualitas pemondokan dan bisa mengontrak minimal 5 tahun ke depan. 

Kepada redaksi Sindo, Menag menjelaskan bahwa Kemenag saat ini masih terus merampungkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Menurutnya, ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup lama. 

“Ditengah kemajemukan bangsa yang besar, diperlukan regulasi yang dipersepsi apa yang boleh atau tidak boleh terkait persoalan keagamaan,” kata Menag. 

Untuk memperkaya dan mempertajam draft RUU PUB ini, Kemenag mengadakan kajian melalui Forum Diskusi Terbatas atau FGD yang mengundang tokoh agama, aktivis, penggiat tokoh agama yang kemudian menghasilkan RUU PUB ini. 

“Dengan UU ini kelak, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan kerukunan dan keagamaan yang ada di Indonesia selama ini,” tutur Menag. (arief/dm/dm).
Menag : Harus Dibangun Pemahaman, Kewajiban Haji Hanya Sekali Menag : Harus Dibangun Pemahaman, Kewajiban Haji Hanya Sekali Reviewed by KUA PINANG on 11.48.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Video of the Day

Diberdayakan oleh Blogger.