SUSCATIN
Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses
akad nikah dilaksanakan.
Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang
meliputi :
1.
Tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam;
2.
Pengetahuan agama selama 5 jam;
3.
Peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam;
5.
Kesehatan reproduksi selama 3 jam;
6.
Manajemen keluarga selama 3 jam; dan
7.
Psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi
kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan
keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi
dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan
sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.
Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal
Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.
SUSCATIN
Reviewed by KUA PINANG
on
12.39.00
Rating:
Tidak ada komentar: