PERSYARATAN NIKAH DI KUA PINANG
Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat Pengantar RT – RW setempat.
- Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten
Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten
Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki
yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT
PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA
(warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus
membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
- Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
- Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
- Pas Port (foto copy).
- Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon
pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah
tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali
hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke
Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.
Prosedur
Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum
rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
PERSYARATAN NIKAH DI KUA PINANG
Reviewed by KUA PINANG
on
13.47.00
Rating:
mantab blognya
BalasHapustapi ko Of line trus ya