Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Istilah Penyuluh Agama mulai
disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama
Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh
Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang
dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan
ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di
tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat
strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta
turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik
di bidang keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai
peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya
masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan
dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam
manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan
masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan
permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin
sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu
bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah
Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak
dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang
mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh
Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam
harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan
mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan
dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan Keberadaan Penyuluh Agama Islam
1.
Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a) Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar,
merekalah orang-orang yang beruntung”
b) Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari
yang munkar, dan beriuman kepada Allah ……… “
c) Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik ………”
d) Hadits Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka
rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan
lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah
selemah-lemahnya iman”.
2.
Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh
Agama adalah:
a.
Keputusan Menteri Nomor
791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b.
Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara Nomor 574 Tahun 1999
dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka
Kreditnya.
c.
Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal Penyuluh Agama dan
Angka Kreditnya.
Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat
Penyuluh Agama.
1. Jenjang Jabatan Penyuluh Agama
Penyuluh Agama Terampil, terdiri atas:
1)
Penyuluh Agama
Pelaksana;
2)
Penyuluh Agama Pelaksana
Lanjutan;
3)
Penyuluh Agama Penyelia.
2. Penyuluh Agama Ahli, terdiri atas:
1)
Penyuluh Agama Pertama;
2)
Penyuluh Agama Muda;
3)
Penyuluh Agama Madya.
3. Jenjang Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:
a.
Penyuluh Agama Terampil
terdiri atas:
-
Penyuluh Agama
Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
-
Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b
-
Pengatur, golongan ruang
II/c
-
Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d
Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan, dengan
jenjang pangkat:
a.
Penata Muda, golongan
ruang III/a
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Penyuluh Agama Penyelia, terdiri atas:
a.
Penata, golongan III/c
b. Penata Tingkat I, golongan mruang III/d
Penyuluh gama Ahli, terdiri dari:
-
Penyuluh Agama Pertama,
dengan jenjang pangkat:
a.
Penata Muda, golongan
ruang III/a
b.
Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b
-
Penyuluh Agama Muda,
dengan jenjang pangkat:
a.
Penata, golongan ruang
III/c
b.
Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d
-
Penyuluh Agama Madya,
dengan jenjang pangkat:
a.
Pembina, golongan ruang
IV/a
b.
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b
c.
Pembina Utama Muda,
golongan uang IV/c.
Tugas Pokok, dan Fungsi Penyuluh Agama
Islam
1. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok Penyuluh
Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Fungsi Penyuluh Agama Islam
·
Fungsi Informatif dan
Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya
aebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan
agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
·
Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya
untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn mqasyarakat
secara umum.
Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam
memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan
terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak
akhlak.
Sasaran Penyuluh Agama Islam
Sasaran Penyuluh Agama
Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai
latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan ciri pengembangan kontemporer yang
ditemukan di dalamnya. Termasuk didalam kelompok sasaran itu adalah masyarakat
yang belum menganut salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Kelompok sasaran dimaksud adalah:
1. Kelompok sasaran masyarakat umum, terdiri dari kelpompok binaan:
-
Masyarakat pedesaan
-
Masyarakat transmigrasi
2. Masyarakat perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
-
Kelompokm perumahan
-
Real estate
-
Asrama
-
Daerah pemikiman baru
-
Masyarakat pasar
-
Masyarakat daerah rawan
-
Karyawan instansi pemerintah/swasta
-
Masyarakat industri
-
Masyarakat sekitar
kawasan industri
3.
Kelompok sasaran
masyarakat khusus, terdiri dari:
Cendekiaan, terdiri dari kelompok binaan:
-
Pegawai/karyawan
instansi pemerintah
-
Kelompok profesi
-
Kampus/masyarakat
akademis
-
Masyarakat peneliti dan
para ahli
4.
Generasi muda, terdiri
dari kelompok binaan:
-
Remaja Mesjid
-
Karang Taruna
-
Pramuka
5.
LPM, terdiri dari
kelompok binaan:
-
Majelis Taklim
-
Pondok Pesantren
-
TKA/TPA
6.
Binaan khusus, terdiri
dari kelompok binaan:
-
Panti
Rehabilitasi/Pondok Sosial
-
Rumah Sakit
-
Masyarakat Gelandangan
dan pengemis (gepeng)
-
Komplek wanita
tunasusila
-
Lembaga Pemasyarakatan
7.
Daerah Terpencil,
terdiri dari kelompok binaan:
-
Masyarakat daerah
terpencil
-
Masyarakat suku
terasing.
Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan Agama
islam pada dasarnya meliputi aagama dan materi pembangunan, meliputi:
1. Materi Agama
Pokok-pokok materi agama meliputi ajaran pokok agama Islam, yaitu:
Akidah
Pokok-pokok akidah Islam secara sistematis dirumuskan dalam rukun iman yang
enam perkara, yaitu:
1.
Iman kepada Allah,
2.
Iman kepada
Malaikat-Nya,
3.
Iman kepada
Kitab-kitab-Nya,
4.
Iman kepada
Rasul-rsul-Nya,
5.
Iman kepada Hari
Akhirat,
6.
Iman kepada Qadha dan
Qadhar.
Syari’ah.
Dalam garis besarnya syari’ah terdiri dari
aspek:
1. Ibadah
Ibadah dalam arti khusus (ibadah
khasanah), ialah:
2. Thaharah
3. Shalat,
4. Zakat,
5. Puasa, dan
6. Haji.
Ibadah dalam arti umum
(ibadah ‘am-mah), ialah: tiap amal perbuatan yang disukai dan diridhai Allah
SWT yang dilakukan oleh seorang muslim dengan niat karena Allah semata-mata.
Muamalah meliputi:
Hukum Perdata (Al-qanunu’I khas) terdiri
dari:
-
hukum niaga;
-
hukum nikah;
-
hukum waris;
-
dan lain-lain.
Hukum Publik (Al-qanunul’I ‘am) terdiri
dari:
-
hukum jinayah (pidana)
-
hukum negara;
-
hukum perang dan damai;
-
dan lain-lain.
Akhlak
Dalam garis besarnya akhlak Islam dibagi
dalam dua bidang, yakni:
1. Akhlak terhadap Khalik (yaqng menciptakan yaitu Allah SWT), intisarinya
ialah sikap kesadaran keagamaan sebagai berikut:
a. Memuji Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada terhingga;
b. Meresapkan ke dalam jiwa kecintaan dan kasih sayang llah kepada hamba-Nya;
c. Mengakui kekuasaan-Nya yang mutlak dan tunggal yang menentukan posisi
manusia di dunia dan di akhirat;
d. Mengabdi hanya kepada Allah;
e. Memohon pertolongan hanya kepada Allah;
f. Memohon hidayah supaya ditunjukkan ke jalan yang lurus dan dihindarkan dari
jalan yang sesat.
2.
Akhlak terhadap makhluk
(yang diciptakan)
Akhlak terhadap manusia, yang meliputi:
a.
Akhlak terhadap diri
sendiri;
b.
Akhlak terhadap
keluarga;
c.
Akhlak terhadap
masyarakat.
3.
Akhlak terhadap makhluk
lain bukan manusia, meliputi:
a.
Akhlak terhadap
tumbuh-tumbuhn (flora);
b.
Akhlak terhadap hewan
(fauna).
2. Materi Pembangunan
Bahan dan informasi untuk materi pembangunan adalah hal-hal yang memiliki
keterkaitan langsung dengan masalah:
a.
Pembangunan kehidupan
berbangsa dan bernegara pada masa sekarang dan masa depan;
b.
Pembinaan jiwa
persatuan, watak dan jatidiri banga (nation) and character building);
c.
Meningkatkan peranan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju hari esok yang lebih baik.
Secara tematis, materti pembangunan dalam
garis besarnya meliputi:
-
Pembinaan wawasan
kebangsaan;
-
Kesadaran hukum;
-
Kerukunan antar umat
beragama;
-
Reformasi kehidupan
nasional;
-
Partisipasi masyarakat
dalam pembangunan negara.
Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.
Reviewed by KUA PINANG
on
00.59.00
Rating:
Tidak ada komentar: