Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Keputusan
Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen
Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam
melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Reviewed by KUA PINANG
on
13.04.00
Rating:
Tidak ada komentar: